Rabu, 11 Februari 2015

Nelayan Tak Gubris Larangan Menteri Susi

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/Men-KP/I/2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam SE tersebut, terdapat pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, yang memiliki telur dan bobotnya di bawah 200 gram. Namun sayang, SE dari Menteri Susi tak digubris oleh nelayan di pantai selatan Yogyakarta. Hal ini karena belum ada sanksi tegas terhadap pelanggaran SE tersebut. Nelayan akan menaati, asal ada kompensasi yang diberikan kepada mereka. 

"Ya, nelayan tetap saja melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting, dan rajungan, yang punya telur atau bobotnya masih dibaw ah 200 gram, "kata Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Marjoko, Rabu 4 Februari 2015. Menurut dia, nelayan keberatan dengan kebijakan pelarangan tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap penghasilan nelayan. 

"Yang pasti nelayan akan merugi, karena di masa panen lobster, kepiting, dan rajungan, susah menangkap dengan bobot di atas 200 gram, "ucapnya SE Menteri Kelautan dan Perikanan ini, kata Marjoko, akan berhasil, jika ada kompensasi, misalnya pendirian keramba, yang nantinya difungsikan untuk membudidayakan lobster yang ukurannya di bawah standar. Selain itu, bagi nelayan yang menangkap di bawah standar bisa diberikan kompensasi berupa uang. Nelayan di Pantai Depok yang jumlahnya mencapai ratusan ini hanya efektif melaut selama lima hingga enam bulan, sedang bulan-bulan lainnya praktis tak melaut, karena tidak ada musim ikan. "Bagaimana pun, nelayan akan mengoptimalkan tangkapannya selama lima atau enam bulan, karena (teknik) selam itu tak setiap hari nelayan dapat melaut, karena kondisi gelombang dan angin," ujarnya.

0 comments:

Posting Komentar