Hasil Penilaian LAKIP LPPMPHP TA.2014
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.38/Men/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, tugas Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPPMPHP) adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Pada tahun 2014 LPPMPHP telah menetapkan target kinerja yang akan dicapai dalam bentuk kontrak kinerja antara Kepala Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan dengan Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.
Pada Kontrak kinerja tersebut terdapat Peta Strategi (Strategy Map) dengan 9 Sasaran Strategis (SS) yang ingin dicapai. Untuk setiap SS yang disusun dan ditetapkan memiliki ukuran yang disebut sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Keseluruhan IKU LPPMPHP pada tahun 2014 berjumlah 14 IKU.
Link: Lakip
0 comments:
Posting Komentar