Berdasarkan undangan dari KPPN Yogyakarta, 2 orang pegawai LPPMPHP (Koordinator Tata Usaha dan staf TU) menghadiri undangan Sosialisasi dan Bimtek Perdirjen Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yg dibebankan pada APBN di KPPN pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan ini berlaku 2 bulan sejak tanggal ditetapkan (29 Juni 2016). Tindaklanjut dari adanya peraturan dan sosialisasi peraturan ini yaitu penyiapan kelengkapan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk pembayaran, seperti dokumen kepegawaian, NPWP dan rekening bank.
Senin, 01 Agustus 2016
Sosialisasi dan Bimtek Perdirjen Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016
Berdasarkan undangan dari KPPN Yogyakarta, 2 orang pegawai LPPMPHP (Koordinator Tata Usaha dan staf TU) menghadiri undangan Sosialisasi dan Bimtek Perdirjen Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yg dibebankan pada APBN di KPPN pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan ini berlaku 2 bulan sejak tanggal ditetapkan (29 Juni 2016). Tindaklanjut dari adanya peraturan dan sosialisasi peraturan ini yaitu penyiapan kelengkapan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk pembayaran, seperti dokumen kepegawaian, NPWP dan rekening bank.
0 comments:
Posting Komentar