Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang kelautan dan perikanan maka Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2017 pengganti Peraturan presiden No. 63 Tahun 2015 tentang Kelautan dan Perikanan. Perpres No. 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017.
Sebagai upaya optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KKP dilaksanakan penggabungan 2 unit eselon 1, Balitbang KP dan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP. Dua unit eselon 1 tersebut digabung menjadi Badan Riset dan SDM KP. Di samping itu, juga dilakukan penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik. Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2017, Badan Riset dan SDM KP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPP-MPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No. 2 tahun 2017.
0 comments:
Posting Komentar