Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 2 tahun 2017 tentang KKP.
Sebelumnya, Peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 63 tahun 2015.
Perpres No 2 tahun 2017 diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017. Ada perampingan organisasi, yaitu adanya merger 2 unit eselon 1:
1. BalitbangKP
2. Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
1. BalitbangKP
2. Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
2 unit eselon 1 tsb digabung menjadi *Badan Riset dan SDM KP*.
Disamping itu, ada juga penghapusan 1 jabatan staf ahli bidang kebijakan publik.
Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan di atas, LPPMPHP selalu berkomitmen untuk mengikuti kebijakan dari pusat, dengan keyakinan bahwa hal ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi sebagaimana pertimbangan dalam konsideran Perpres No 2 tahun 2017.
Tantangan besar dan kerja extra keras menghadang di depan, dan LPPMPHP siap menghadapinya.
Salam 1 Loka.
LSD.
0 comments:
Posting Komentar