Bimtek kearsipan dan persuratan LPP-MPHP oleh Sekretariat BRSDM-KP (dok. LPP-MPHP, 2017) |
Pada tanggal 16 Februari 2017, LPP-MPHP menerima kunjungan dari Sekretariat BRSDM-KP Jakarta dalam rangka bimtek kearsipan dan persuratan. Kegiatan bimtek kearsipan dan persuratan ini dihadiri oleh seluruh pegawai bagian TU LPP-MPHP. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi :
1. Dasar Hukum Tata Arsip dan Persuratan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007 tentang Perubahan Atas Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan.
2. Pengertian umum terkait tata arsip dan persuratan. Beberapa pengertian terkait tata arsip dan persuratan disampaikan dan dijelaskan seperti naskah dinas, kop surat dinas, nota dinas dan lain-lain.
3. Perubahan kop terkait reorganisasi (penggabungan Balitbang KP dengan BPSDM KP menjadi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KP) sudah mulai dicetak per tanggal 16 Februari 2017. Untuk tingkat UPT tinggal menunggu edaran resmi dalam menggunakan Kop Surat yang baru.
0 comments:
Posting Komentar