dok. humas kkp |
Menurut Menteri Susi, untuk dapat menjaga lautan, semua masyarakat dunia harus memahami bahwa lautan dan kehidupan yang terkandung di dalamnya berhak untuk hidup lestari. Untuk itu, dunia memerlukan suatu badan global untuk mengatur perlindungan terhadap hak laut, yang tak akan terganggu oleh agenda politik apapun.
Menteri Susi menyarankan negara-negara dunia melakukan penangkapan menggunakan peralatan dan metode yang aman, mengontrol Fish Agregating Device (FAD), dan tidak menguras induk-induk ikan yang bermigrasi menuju zona perkembangbiakan mereka. “Ketika induk-induk ikan tidak kembali ke zona perkembangbiakan (akibat ditangkap), bayi-bayi ikan tidak akan lahir untuk menjaga keberlanjutannya, sehingga dunia akan kehabisan stok ikan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Susi juga menekankan pentingnya melindungi laut lepas sebagai upaya melindungi industri skala kecil. Menurutnya nelayan-nelayan terutama nelayan kecil harus sejahtera dengan menggantungkan hidup dari laut. Laut harus dapat menjadi sarana nelayan kecil untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Terakhir, Menteri Susi meminta dunia memahami bahwa IUU Fishing adalah kejahatan transnasional yang terorganisir. Dalam praktiknya, selain melakukan pencurian ikan juga terjadi perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal, penyelundupan binatang langka, dan sebagainya.
Sebagai informasi, Konferensi Laut PBB berlangsung tanggal 5-9 Juni 2017 dengan mengusung tema “Our Ocean, Our Future: Partnering for the Implementation of SDG’s 14”. Tujuannya untuk mengidentifikasi upaya-upaya yang diperlukan guna mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SGD’s) 14 melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik tingkat regional, nasional, maupun global. SDG’s 14 sendiri bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.
Sumber : IG KKP >> @kkpgoid
0 comments:
Posting Komentar