Rabu, 19 Juli 2017

Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi, KKP Luncurkan Petunjuk Teknis Online dan Help Desk Bantuan Pemerintah


Salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah program perubahan tata kelola Bantuan Pemerintah. Hari ini, Senin (17/7), KKP mengumumkan jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah KKP di tahun 2017.

Pengumuman melalui laman daring KKP (www.kkp.go.id) juga mencakup unit pengelola informasi (Help Desk Unit) untuk menjawab pertanyaan dan menampung saran, pendapat, atau pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah KKP tahun 2017.

Menteri Susi Pudjiastuti ingin supaya masyarakat dapat memiliki akses langsung terhadap informasi bantuan pemerintah. Semua program KKP harus dapat diterima langsung oleh stakeholders. 

Bantuan pemerintah dalam hal ini KKP merupakan program pembangunan yang diterima langsung oleh masyarakat bidang kelautan dan perikanan sebagai stakeholders KKP. Bantuan Pemerintah ini berjumlah 36 jenis yang dilaksanakan oleh unit-unit Eselon 1 KKP, seperti Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJ PRL), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJ PT), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJ PB), dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJ PDSPKP).

Di masa kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti, perubahan tata kelola Bantuan Pemerintah KKP meliputi, antara lain, pengumuman jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah. KKP juga tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang bertujuan untuk menurunkan potensi penyelewengan.

Dengan adanya perubahan tata kelola ini, diharapkan pelaksanaan Bantuan Pemerintah KKP dapat terhindar dari praktik pencaloan dan penipuan, dan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menerima bantuan dari KKP.

Lebih lanjut, informasi Bantuan Pemerintah KKP Tahun 2017 dapat diakses melalui:


Sumber : KKP news

0 comments:

Posting Komentar