Senin, 25 September 2017

Dorong Pengolahan Rumput Laut, Teripang, dan Albumin Melalui Alih Teknologi

Workshop Alih Teknologi Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan (dok. KKP)
Sebagian besar pelaku usaha kelautan dan perikanan skala mikro kecil masih merasa kesulitan mengakses teknologi dan kurang termotivasi dalam mendiversifikasikan produk kelautan dan perikanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan ‘Workshop Alih Teknologi Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan’ pada Selasa (19/8), di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
Dalam workshop ini dilakukan sosialisasi dan transfer teknologi  pengembangan produk kelautan dan perikanan khusus berbahan rumput laut, teripang, dan albumin kepada stakeholder kelautan dan perikanan.
Workshop dibuka oleh Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Innes Rachmania, dan dihadiri 60 peserta dari beberapa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota seperti Lampung, Jawa Timur, Riau, Bengkulu, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Tanah Datar, Bogor, Kota Depok, dan Jakarta Utara, serta Balai Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) dari beberapa daerah, Asosiasi Industri Rumput Laut Indonesia (Astruli), pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, serta akademisi STP dan IPB.
Mengawali pembukaannya, Innes Rachmania menyampaikan visi misi KKP dan Ditjen PDSPKP tahun 2015 – 2019 untuk mewujudkan daya saing produk kelautan dan perikanan yang prima mulai dari traceability product, diversity and competitivehigh value contentsafe, hingga high quality product. “Tantangan saat ini adalah rendahnya daya saing (termasuk mutu dan keamanan produk perikanan) dan tingkat pendapatan pelaku usaha UKM perikanan, serta kurangnya nilai tambah produk kelautan dan perikanan,’’ ungkap Innes.
Pada pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, telah diatur peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan. Sebelumnya, dalam Undang-undang (UU) No 31 tahun 2004 Jo No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada Pasal 3 dan 24, mengamanatkan kepada pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan.
Menurut Innes, perlu strategi pengembangan diversifikasi produk untuk meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan. Melalui perbaikan produk yang sudah ada dengan cara meningkatkan kualitas, mengembangkan keragaman produk, dan beberapa kegiatan lainnya, guna menyesuaikan dengan selera konsumen atau permintaan pasar. Sedangkan inovasi produk terjadi berdasarkan hasil penelitian yang telah diujicobakan dengan teknologi tepat guna.
Workshop dimeriahkan juga dengan display alat teknologi pengolahan dan berbagai produk olahan berbahan baku rumput laut, teripang, dan albumiin dari BBP2HP, PT. Indonesian Marine Cosmotech, PT. Ocean Fresh dan UKM Depok. Workshop semakin menarik dengan hadirnya narasumber-narasumber kompeten, seperti Prof. Linawati Hardjito (IPB), Drs. Dwi Budiyanto, MM (BBP2HP), Yogie Arry, STP (PT. Indonesian Marine Cosmotech) dan Agus Heri Susanto, STP, M.Si (Striata Group). (Humas PDSPKP/AFN)

Sumber : KKP News

0 comments:

Posting Komentar