Rabu, 11 Oktober 2017

KKP Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Ikan Dori Berbahaya

Sumber foto (ilustrasi) : kabartani.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat berhati-hati terhadap peredaran ikan patin (dori) asal Vietnam. Ikan tersebut terkontaminasi zat yang berbahaya bagi kesehatan. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan, pihaknya dan Bareskrim Polri telah menemukan bahwa dori-dori ilegal tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas aman dan beresiko membahayakan kesehatan jika dikomsumsi.

Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel dori di Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA sebesar 98-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM. Demikian pula menurut laporan hasil uji sampel dori lokal dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423.18 part per million (ppm) dan 8.251.26 ppm. Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.

Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan, ikan dori yang berasal dari Vietnam tersebut illegal sebab KKP tidak pernah mengeluarkan izin produk ikan tersebut masuk ke Indonesia. Menurut Rina, ikan dori tersebut telah beredar di pasaran, seperti ritel modern. Bahkan ikan ini juga dijual secara online melalui situs e-commerce. Untuk itu, KKP berencana memanggil e-commerce yang bersangkutan untuk meminta keterangan penjualan ikan dori.‎


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/, http://bisnis.liputan6.com/

0 comments:

Posting Komentar