Sumber
foto (ilustrasi) : kabartani.com
|
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat
berhati-hati terhadap peredaran ikan patin (dori) asal Vietnam. Ikan tersebut terkontaminasi zat yang berbahaya
bagi kesehatan. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan, pihaknya dan Bareskrim Polri telah menemukan
bahwa dori-dori ilegal tersebut mengandung tripolyphosphate
yang melebihi ambang batas aman dan beresiko membahayakan kesehatan jika
dikomsumsi.
Berdasarkan hasil pengujian
tiga sampel dori di Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, diperoleh data
bahwa terdapat kemiripan DNA sebesar 98-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki
Laboratorium BUSKIPM. Demikian pula menurut laporan hasil uji sampel dori lokal
dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh
Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423.18 part per million (ppm)
dan 8.251.26 ppm. Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah
2.000 ppm.
Kepala BKIPM KKP Rina
menyatakan, ikan dori yang berasal dari Vietnam tersebut
illegal sebab KKP tidak pernah mengeluarkan izin produk ikan tersebut masuk ke
Indonesia. Menurut Rina, ikan dori tersebut telah beredar di pasaran, seperti
ritel modern. Bahkan ikan ini juga dijual secara online melalui situs e-commerce.
Untuk itu, KKP berencana memanggil e-commerce yang bersangkutan untuk meminta
keterangan penjualan ikan dori.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/,
http://bisnis.liputan6.com/
0 comments:
Posting Komentar