Konferensi pers Capaian Kinerja 2017 dan Rencana Kerja 2018 di Kantor KKP, Dok. Humas KKP/Regina Safri |
Data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Desember 2017
menunjukkan, Nilai Tukar Usaha Pembudidaya Ikan (NTUPi) 111,26 atau meningkat
10% persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini
mengindikasikan bahwa iklim usaha budidaya yang membaik, lebih efisien, dan
memberikan nilai tambah yang lebih baik. Kondisi ini memicu penguatan kapasitas
usaha di tingkat pembudidaya ikan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (11/01).
Hasil survei nasional menunjukkan rata-rata pendapatan
pembudidaya ikan Tahun 2017 berada pada angka Rp3,3 juta per bulan atau naik
dibanding tahun 2016 yang mencapai Rp3,021 juta per bulan. Angka ini berada
jauh diatas standar garis kemiskinan yang di tetapkan BPS. “Hadirnya alternatif
usaha di bidang perikanan budidaya di kantong-kantong kemiskinan khususnya
masyarakat perdesaan disinyalir turut memberikan dampak terhadap pemerataan
distribusi pendapatan optimum di tingkat masyarakat,” tutur Slamet.
Berbagai fasilitasi KKP yang langsung memberikan kemudahan
akses bagi pembudidaya terus dilakukan dan diharapkan memberikan dampak
langsung bagi penguatan kapasitas usaha. Tahun 2017 KKP untuk pertama kalinya
mengembangkan skema asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan skala kecil
bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Tahap awal program
ini telah meng-cover setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya dengan lahan
budidaya seluas 3.300 hektar.
Slamet menambahkan, KKP juga melakukan upaya reformasi
agraria dengan mendorong program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan
(SEHATKAN). Program ini memfasilitasi pembudidaya ikan lebih mudah mengakses
skema pembiayaan guna mengembangkan kapasitas usahanya. Hingga tahun 2016
setidaknya lebih dari 7.739 sertifikat SEHATKAN telah diterbitkan BPN, dan
sebanyak 362 sertifikat telah mendapat akses pembiayaan dengan nilai kredit
lebih dari Rp6,8 miliar. Untuk tahun 2017 KKP mengusulkan sebanyak 11.000
bidang tanah untuk disertifikasi ke Kementerian ATR/BPN.
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2017 tentang
Pembudidayaan Ikan menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat pembudidaya
ikan untuk lebih berdaya dan merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam
memberikan jaminan keberlanjutan usaha di bidang ini,” pungkasnya. (Humas
DJPB/AFN)
Sumber : KKP News
0 comments:
Posting Komentar