Jumat, 19 Januari 2018

KKP Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Pembudidaya pada Tahun 2017

Konferensi pers Capaian Kinerja 2017 dan Rencana Kerja 2018 di Kantor KKP, Dok. Humas KKP/Regina Safri
Data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Desember 2017 menunjukkan, Nilai Tukar Usaha Pembudidaya Ikan (NTUPi) 111,26 atau meningkat 10% persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa iklim usaha budidaya yang membaik, lebih efisien, dan memberikan nilai tambah yang lebih baik. Kondisi ini memicu penguatan kapasitas usaha di tingkat pembudidaya ikan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (11/01).
Hasil survei nasional menunjukkan rata-rata pendapatan pembudidaya ikan Tahun 2017 berada pada angka Rp3,3 juta per bulan atau naik dibanding tahun 2016 yang mencapai Rp3,021 juta per bulan. Angka ini berada jauh diatas standar garis kemiskinan yang di tetapkan BPS. “Hadirnya alternatif usaha di bidang perikanan budidaya di kantong-kantong kemiskinan khususnya masyarakat perdesaan disinyalir turut memberikan dampak terhadap pemerataan distribusi pendapatan optimum di tingkat masyarakat,” tutur Slamet.
Berbagai fasilitasi KKP yang langsung memberikan kemudahan akses bagi pembudidaya terus dilakukan dan diharapkan memberikan dampak langsung bagi penguatan kapasitas usaha. Tahun 2017 KKP untuk pertama kalinya mengembangkan skema asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan skala kecil bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Tahap awal program ini telah meng-cover setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya dengan lahan budidaya seluas 3.300 hektar.
Slamet menambahkan, KKP juga melakukan upaya reformasi agraria dengan mendorong program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN). Program ini memfasilitasi pembudidaya ikan lebih mudah mengakses skema pembiayaan guna mengembangkan kapasitas usahanya. Hingga tahun 2016 setidaknya lebih dari 7.739 sertifikat SEHATKAN telah diterbitkan BPN, dan sebanyak 362 sertifikat telah mendapat akses pembiayaan dengan nilai kredit lebih dari Rp6,8 miliar. Untuk tahun 2017 KKP mengusulkan sebanyak 11.000 bidang tanah untuk disertifikasi ke Kementerian ATR/BPN.
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat pembudidaya ikan untuk lebih berdaya dan merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam memberikan jaminan keberlanjutan usaha di bidang ini,” pungkasnya. (Humas DJPB/AFN)
Sumber : KKP News

0 comments:

Posting Komentar