Sosialisasi jabatan fungsional peneliti di LRMPHP (dok. LRMPHP) |
Sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dilaksanakan sosialisasi internal lingkup pegawai
LRMPHP pada Kamis (27/09).
Acara tersebut dihadiri oleh kepala LRMPHP, kakelti, peneliti dan calon
peneliti di LRMPHP.
Pada peraturan baru ini terdapat beberapa pasal yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, diantaranya yaitu :
1. Pasal 13 tentang pengangkatan pertama, yang menyatakan bahwa syarat minimal untuk diangkat menjadi peneliti adalah beijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakarannya.
2. Pada Pasal 32 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) tentang kenaikan pangkat dan jabatan, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Kegiatan ini sebagai bagian dari
sosialisasi internal agar para pegawai mengetahui adanya peraturan yang baru,
serta secara bersama-sama meng-identifikasi poin-poin pada peraturan tersebut
yang mungkin menjadi hambatan untuk pembinaan karir peneliti di LRMPHP sesuai
kondisi saat ini.
Disamping itu, diskusi ini juga
untuk menemukan solusi atas hambatan yang mungkin timbul. Detail-detail dari
aturan ini sepertinya masih akan dijabarkan adalam bentuk peraturan kepala
LIPI. Pada akhirnya, semoga peraturan baru ini membawa semangat mengglobal yang
lebih baik untuk seluruh peneliti di Indonesia secara umum.
0 comments:
Posting Komentar