Senin, 01 Oktober 2018

Dua Teknisi LRMPHP Mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa

Diklat teknisi litkasays di Pusbindiklat BPPT
Berdasarkan surat panggilan diklat dari Kepala Pusbindiklat BPPT Nomor B-380 tanggal 24 September 2018, dua orang calon teknisi litkayasa dari Loka Riset Mekanisasi pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP) mengikuti diklat jabatan fungsional litkayasa yang diselenggarakan di Pusbindiklat BPPT Jakarta pada tanggal 25 – 28 September 2018.

Diklat ini merupakan prasyarat untuk menduduki jabatan fungsional litkayasa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/193/M.M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 23/KEP/M.PAN/2/2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 24/KEP/M.PAN/2/2003 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya, khususnya pasal 21 pada angka (1) b, disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pejabat fungsional teknisi litkayasa adalah lulus diklat fungsional teknisi litkayasa sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pegawai LRMPHP masuk dalam 2 peserta terbaik 
Diklat ini bertujuan untuk membekali pengetahuan, keahlian, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan teknisi penelitian dan kerekayasaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang meniti karir pada Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 32 JP. Pada akhir diklat, pegawai LRMPHP an. Widiarto Sarwono, A.Md masuk dalam 2 peserta terbaik. Selamat!

0 comments:

Posting Komentar