Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Penyusunan RUP merupakan tahap awal yang harus dilakukan oleh KPA sebelum dilaksanakannya pengadaan barang/jasa. RUP ini diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai target, lingkup kerja, Sumber Daya Manusia (SDM), waktu, mutu, biaya dan manfaat dari pengadaan. RUP ini nantinya akan menjadi acuan bagi kegiatan pengadaan barang/jasa.*
RUP sebagai sebuah rencana disusun dengan tujuan pengadaan barang/jasa memperoleh barang/jasa dengan kualitas seperti yang diharapkan. Selain itu dengan adanya RUP juga diharapkan kelancaran proses pengadaan terjamin. Kelancaran proses itu penting, karena merujuk pada logika dalam konsep input-proses-output, apabila input baik dan proses dilaksanakan dengan baik maka hasilnya (output) akan baik. Maka RUP disusun agar terjaminnya input-proses-output dalam kegiatan pengadaan.*
Sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas dan reformasi birokrasi; LRMPHP dengan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa LRMPHP Tahun Anggaran 2019 melalui aplikasi RUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
RUP untuk LRMPHP dapat diakses melalui alamat sebagai berikut:
- penyedia : https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyedia/satker/14553
- swakelola : https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/swakelola/satker/14553
Arsip Rencana Umum Pengadaan dan dokumen lainnya, juga dapat diakses di website ini pada menu RB (link).
Footnote:
(LSD)
0 comments:
Posting Komentar