Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja, memberikan arahan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu BRSDM Zona I T.A. 2019 di Loka Riset Perikanan Tuna (LRPT) Denpasar, Kamis (18/7). Dok. Humas BRSDM |
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu BRSDM Zona I T.A. 2019, Kamis (18/7) di Loka Riset Perikanan Tuna (LRPT) Denpasar. Kegiatan ini diselenggarakan agar program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan melalui riset dan SDM dapat berjalan secara optimal, efektif, dan efisien.
“Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2018 telah berlalu, dan seperti yang kita ketahui opini yang diberikan BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini merupakan hasil kerja keras setiap elemen di KKP dalam menjaga akuntabilitas publik. Beberapa kontribusi BRSDM di dalamnya adalah penyelesaian beberapa temuan antara lain aset tak berwujud, temuan keuangan yang telah diminimalisir, dan penyelesaian kegiatan prioritas yang belum selesai tahun lalu,” tutur Kepala BRSDM Sjarief Widjaja saat membuka acara.
Semangat ini, ditegaskan Sjarief, harus terus dijaga BRSDM melalui peran Monev terpadu yang sangat strategis. Monev terpadu diharapkan menghasilkan kajian apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana, tepat guna, dan tidak menyimpang dari tujuan awal pelaksanaan kegiatan.
Penilaian ini pun dilihat dari beberapa aspek di antaranya: 1) Realisasi anggaran, kinerja anggaran, dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA); 2) Ketertiban pengisian aplikasi Monev; 3) Progress Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); 4) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); 5) Evaluasi mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); 6) Penyusunan Laporan Kinerja (LKJ); 7) Pencapaian sasaran strategis; 8) Penyusunan dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); (9) Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen); dan 10) Status Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Monev Terpadu juga menjadi wadah seluruh satker untuk menjelaskan capaian dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2019 serta rencana pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Kepala BRSDM sebagai pengarah kebijakan dan program, para Pejabat Eselon II KKP sebagai penanggung jawab kegiatan, serta stakeholder terkait dalam hal ini Biro Perencanaan KKP dan Biro Keuangan KKP akan memberikan masukan/rekomendasi terkait rencana kegiatan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi dalam seluruh rangkaian kegiatan sesuai tugas dan kewajiban masing-masing agar pelaksanan Monev dapat efektif dalam menanggulangi dan meminimalisir kegiatan-kegiatan yang sejak awal teridentifikasi berisiko tinggi. Semua pihak terkait juga diharapkan dapat menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini, sebelum dilakukan review oleh pihak eksternal BRSDM KP,” terang Sjarief.
Kegiatan Monev Terpadu bertujuan untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai perkembangan penyelenggaraan manajerial organisasi; mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dari aspek teknis maupun administrasi serta upaya yang akan dilakukan; serta mengevaluasi hasil penyelenggaraan manajerial organisasi khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan 48 Satker yang tersebar di seluruh Indonesia, selain terlaksana di Zona I di LRPT Denpasar, Monev Terpadu BRSDM juga akan diselenggarakan di Zona II di LRKSDKP Bungus pada 24-26 Juli dan Zona III di BPPP Tegal pada 31 Juli – 2 Agustus 2019. Pembagian zona tersebut dimaksudkan agar Monev yang dilaksanakan lebih efektif, efisien, komprehensif, responsif, serta saling mengenal keragaan Satker lingkup BRSDM.
Sumber : kkpnews
0 comments:
Posting Komentar