Perwakilan LRMPHP yang terdiri dari Kepala Loka, Kakelti dan Pengelola Kepegawaian menghadiri kegiatan FGD Litbang bertema Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Organisasi KKP pada tanggal 23 September 2019 di Balai Besar Penangkapan Ikan, Semarang.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan unit kerja eselon 1 dan satuan kerja/UPT yang memiliki jabatan fungsional peneliti (satuan kerja riset di BRSDMKP) dan jabatan fungsional perekayasa (satuan kerja – UPT pada Ditjen Teknis KKP). Diantaranya yaitu:
- Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, Jawa Tengah
- Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi, Jawa Barat
- Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Pesawaran, Lampung
- Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar, Sulawesi Selatan
- Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Jawa Timur
- Balai Perikanan Budidaya Air Payau Ujung Batte, Aceh
- Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sei Gelam, Jambi
- Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin, Kalimantan Selatan
- Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu, Sulawesi Utara
- Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kep. Riau
- Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Nusa Tenggara Barat
- Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, Maluku
- Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya
- Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan Karangasem, Bali
- Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Serang, Banten
- Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan Jakarta
- Pusat Riset Kelautan
- Pusat Riset Perikanan
- Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan Jakarta
- Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Jakarta
- Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Bali
- Balai Riset dan Observasi Laut Perancak, Bali
- Balai Riset Perikanan Laut Cibinong, Jawa Barat
- Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang, Sumatera Selatan
- Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Jatiluhur, Jawa Barat
- Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Maros, Sulawesi Selatan
- Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan Bogor, Jawa Barat
- Balai Riset Pemuliaan Ikan Sukamandi, Jawa Barat
- Balai Riset Budidaya Ikan Hias Depok Jawa Barat
- Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir Bungus, Sumatera Barat
- Loka Riset Perikanan Tuna Benoa, Bali
- Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul, Yogyakarta
- Loka Riset Budidaya Rumput Laut Boalemo, Gorontalo
- Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan Wakatobi, Sulawesi Tenggara
- Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.
- Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun).
- Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan.
- Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
- Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
- Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
- Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
- Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap.
- Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
- Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
- Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
- Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.
- Penambahan batas usia pensiun yang belum ada PP nya sampai dengan saat ini.
- Kelembagaan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional): bentuk dan mekanisme kerjanya
- Apakah BRSDMKP diserahkan/melebur ke BRIN?
- Apakah UPT milik ditjen teknis (yang memiliki jabfung perekayasa) ikut diserahkan ke BRIN juga. Karena BRIN memayungi kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan).
Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang oleh Plt. Kepala BBPI (Bpk Usman Effendi) dan dilanjutkan dengan paparan narasumber (panel) yang dipandu oleh ibu Effin Martiana (Kabag Organisasi dan Tata Laksana pada Biro Hukum dan Organisasi)
1. Kepala Pusat Riset Perikanan
Kepala Pusat Riset Perikanan (Bapak Waluyo Sejati Abutohir) membawakan materi bertema Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan. Beberapa poin penting dari materi yang beliau sampaikan yaitu:
- transformasi kebijakan riset: yang hulu dan hilirnya dari pengguna / masyarakat
- penyusunan pohon riset sebagai basis/dasar pelaksanaan kegiatan riset
- ketika organisasi BRIN muncul, baik organisasinya berjalan secara struktural maupun fungsional, roadmap riset tetap harus ada
Kabag Jabfung (Bapak Suratna) membawakan materi bertema kepegawaian Pembinaan Jabfung di KKP terkait dengan pemberlakuan UU 11/2019. Beberapa poin penting dari materi yang beliau sampaikan yaitu
- umur pensiun untuk peneliti dan perekayasa jenjang ahli madya dan utama bertambah, masing-masing menjadi 65 dan 70 tahun
- pemberlakuan BUP yang baru mengacu pada PP (yang belum terbit), namun akan diantisipasi dengan SE dari BKN/Menpan agar menjadi acuan selama masa transisi
Kabag Hukum (Bapak Syarif) membawakan dua materi, yaitu
- Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Berdasarkan UU 11/2019
- Bisnis Proses dan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Berdasarkan UU11/2019
- Kelembagaan secara struktural, yang artinya BRIN ini akan menarik dan menghapuskan unit-unit litbangjirap di kementerian/lembaga
- Kelembagaan secara fungsional, yang artinya BRIN ini akan menjalankan peran untuk meng-organisasi-kan unit-unit litbangjirap di berbagai kementerian/lembaga (mirip dengan peran yang dilaksanakan oleh Bappenas terhadap Biro Perencanaan dan Bappeda).
0 comments:
Posting Komentar