Senin, 30 Maret 2020

KKP Tingkatkan Kompetensi ASN dengan e-Milea

E-Milea, sarana belajar online bagi ASN KKP (Foto: KKP) 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) mengembangkan sistem pembelajaran online, Electronic Millennial Learning aliasn e-Milea.

E-Milea hadir untuk menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ranah kediklatan nonklasikal sebagaimana diamanatkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negari Sipil.
Kepala BRSDM Sjarief Widjaja mengatakan, pengembangan kompetensi ASN melalui e-Milea dibutuhkan agar Indonesia dapat berkompetisi di era revolusi industri 4.0. “Di era revolusi industri 4.0 ini, hampir segala aspek kegiatan manusia menggunakan teknologi. Untuk itu, ASN kita juga harus melek teknologi,” tuturnya.
E-Milea sebenarnya bukanlah hal baru. Sistem pembelajaran online ini sudah mulai digunakan sejak Februari lalu. Sistem ini telah digunakan pada Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Diklat Dasar Jabfung PELP) yang diselenggarakan dalam waktu yang cukup panjang.
E-Milea juga saat ini sedang mengembangkan penyelenggaraan diklat-diklat fungsional lainnya sesuai kebutuhan di KKP, diantaranya pengawas perikanan, pengendali hama dan penyakit ikan, pengelola produksi perikanan tangkap, dan sebagainya.
Aplikasi ini juga hadir sebagai solusi media bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN KKP di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sebagaimana arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sjarief menyebut, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, pihaknya telah melakukan perubahan strategi pembelajaran yang semula klasikal menjadi blended learning (pembelajaran campuran).
Di tengah wabah ini, e-Milea telah dimanfaatkan pada penyelenggaraan Diklat Pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis Tingkat Keterampilan yang berlangsung sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020 nanti. Adapun materi pengembangan kompetensi ASN KKP yang telah tersedia di e-Milea di antaranya diklat Budaya Kerja, Pelayanan Publik, dan Kewirausahaan.
Melalui e-Milea, ASN KKP dapat mengikuti diklat secara gratis, memperoleh sertifikat, dan meningkatkan kompetensi melalui berbagai pengetahuan yang disajikan.
Tak kalah penting, pembelajaran online melalui e-Milea dipastikan dapat mendukung terpenuhinya Indeks Profesionalitas (IP) ASN KKP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Learning, penyelenggaraan e-learning mendapatkan hak dan pengakuan yang sama dengan penyelenggaraan pengembangan kompetensi secara klasikal.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), yang telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 telah diatur pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelatihan (JP) dalam 1 (satu) tahun.
“Adanya e-learning diklat online ini sangat membantu ASN KKP yang tengah bekerja dari rumah. Kita harapkan sistem pembelajaran seperti ini juga dapat membantu mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju,” ucap Sjarief.
ASN KKP dapat mengakses e-Milea dengan mudah. Cukup dengan mengunjungi laman http://elearning.kkp.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dengan menggunakan email KKP yang dimiliki sesuai kebijakan Single Sign On (SSO). Usai aktivasi pendaftaran, ASN dapat masuk dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Untuk terus mengembangkan sarana peningkatan kompetensi ASN KKP, saat ini, BDA Sukamandi juga tengah mempersiapkan Diklat Tata Naskah Dinas dan Revolusi Mental.
Sjarief berharap, ke depan e-Milea dapat terus dikembangkan melalui berbagai platform digital lainnya.

Sumber : KKPNews

0 comments:

Posting Komentar