Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong jajarannya memaksimalkan keberadaan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia agar menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat dan negara.
"UPT itu corenya KKP, sebagai bentuk kehadiran negara langsung di tengah masyarakat kelautan dan perikanan. Produktivitas UPT tidak sebatas pelayanan tapi juga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat dan negara ," ujar Menteri Trenggono saat memimpin rapat bersama sejumlah pejabat eselon I dan II di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2020).
KKP memiliki seratusan UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya di bawah naungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), salah satu sektor yang menjadi fokus Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono mengakui perlunya inovasi dalam mengelola UPT, khususnya di sektor perikanan budidaya.
Sebagai contoh yang dapat diterapkan yakni memanfaatkan lahan-lahan UPT yang menganggur menjadi tambak udang maupun kolam ikan.
Dengan inovasi, sambung Menteri Trenggono, kehadiran UPT tidak hanya untuk melayani tapi juga menjadi model bisnis yang dapat ditiru oleh masyarakat.
Bila ini berjalan, Menteri Trenggono optimistis masyarakat akan sejahtera, pendapatan negara dari sektor kelautan dan perikana pun meningkat.
"Harus bisa dihitung dampak ekonominya UPT ke masyarakat dan negara. Dengan begitu, manfaat dari UPT terukur. Produktivitas itu harus kita buktikan. Ngukurnya lewat sumbangsih ke masyarakat dan sumbangsih kita ke negara," tambahnya.
Menteri Trenggono juga meminta jajarannya di DJPB untuk membangun UPT baru di 2021 yang fokus pada komoditas tertentu.
Seperti udang, ikan dan juga lobster. Namun pembangunan tersebut tetap harus melalui kajian sehingga punya nilai ekonomi dan tidak merusak lingkungan.
"Pembangunan UPT harus ada peluang ekonomi, dan hitung-hitungannya harus jelas. UPT yang penting value-nya bagi masyarakat dan negara," pungkas Menteri Trenggono.
Sumber : kkp
0 comments:
Posting Komentar