Pemusnahan arsip LRMPHP |
Sebagai bagian dari pengelolaan administrasi perkantoran, serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan KKP, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 di Indoarsip Klaten.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip fasilitatif bidang tata usaha, keuangan, ketatausahaan dan kearsipan, perlengkapan, perencanaan dan kepegawaian LRMPHP. Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam pelaksanaan pemusnahan ini, digunakan alat bantu penghancur kertas yaitu mesin shredder yang tersedia di Indoarsip Klaten.
Turut hadir dan ikut menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan arsip ini diantaranya Bapak Sunarto, SE, M.Si dan Ibu Desy Anggrahini, S.Pi dari Biro Umum dan PBJ KKP, Bapak Luthfi Assadad dan Bapak Jati Utomo dari LRMPHP, Bapak Halda dari Sekretariat BRSDM KP serta Bapak Agung Budiyanto dari Indoarsip Klaten. Kegiatan pemusnahan arsip ini diakhiri dengan sesi penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (yang kemudian menjadi arsip vital) dan foto bersama.
Penyerahan dokumen berita acara pemusnahan arsip LRMPHP |
0 comments:
Posting Komentar