Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara konsisten berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Salah satu caranya dengan rutin menggelar sosialisasi penguatan sistem dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi para pegawai, dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan sosialisasi penguatan sistem dan pencegahan tindak pidana korupsi sebagai sarana bagi seluruh pegawai KKP agar semakin memahami penerapan nilai-nilai integritas, serta membangun budaya anti korupsi.
"Serta untuk mengetahui kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan gratifikasi dan whistleblowing system terintegrasi yang dikelola KPK," ujar Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf melalui siaran resmi, Kamis (4/11/2021).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Depok, Jawa Barat pada Rabu 3 November 2021 tersebut dihadiri oleh lebih dari 1.000 pegawai KKP secara luring dan daring. Turut hadir perwakilan KPK sebagai narasumber, yakni dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Dyan Maulidha N, dan dari Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat, Kuswanto.
Upaya KKP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2016 tentang Pembangunan Integritas, yang memuat penanaman nilai-nilai kepada pegawai, memperkuat sistem integritas, dan kepemimpinan yang baik.
Yusuf menambahkan, ada tiga hal yang terus ditanamkan kepada para pegawai KKP dalam menjaga integritas baik pribadi maupun organisasi. Meliputi, harus memiliki cara berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak yang baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Kemudian para pegawai harus berorientasi bahwa hasil akhir bukanlah satu-satunya yang dinilai, tetapi bersikap dan bertindak selama proses untuk menuju kepada hasil. Serta berupaya meningkatkan integritas dengan menetapkan nilai-nilai diri, membuat paradigma baru bahwa jangan sampai integritas terhapus dengan uang, dan menjaga ucapan sesuai dengan ajaran agama yang mememerintahkan agar berkata benar.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan KPK Kuswanto menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengelolaan whistleblowing system (WBS) terintegrasi. Meliputi masih terdapat pegawai yang enggan atau takut melapor dikarenakan kekhawatiran identitasnya akan diketahui dan mendapatkan ancaman. Lalu tidak ada tindak lanjut dari laporan yang disampaikan dan pelaku tidak dikenakan hukuman.
“Selain itu, pegawai pada suatu instansi bersikap permisif terhadap pelanggaran dan instansi memiliki aplikasi WBS, namun tidak ada laporan yang masuk," terang Kuswanto.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pegawai di lingkungan KKP dapat meningkatkan komitmen dalam upaya-upaya penguatan sistem dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KKP sendiri sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan KPK terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perwakilan KPK lainnya Dyan Maulidha menyampaikan, dalam mencegah korupsi, setiap pegawai harus dapat menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, ikhlas, penuh integritas, profesional, dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan organisasi.
"Kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor diantaranya merupakan hasil dari peranserta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi, dan hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat," jelas Dyan.
Sebelumnya dalam banyak kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan kepada seluruh pegawai di KKP untuk menjauhi praktik korupsi. Praktik ini dinilainya dapat merusak komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sumber : kkp
0 comments:
Posting Komentar