Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menerima Sertifikat Akreditasi Kearsipan dengan peroleh Terakreditasi A (sangat memuaskan) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hal ini membuktikan bahwa KKP tertib beradministrasi dan memiliki pedoman yang jelas dalam kearsipan lembaga.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pun menyampaikan bahwa perolehan akreditasi ini sudah menjadi target KKP sesuai dengan amanat dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 32 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020-2024.
“Adanya Akreditasi ini membuktikan bahwa kearsipan KKP tertib dengan segala sistem yang dibangun di dalamnya untuk menjaga amanat dari KepmenKP Nomor Tahun 32 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi KKP 2020-2024,” ucap Antam di Jakarta.
Miazwir, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kearsipan I KKP saat dilakukannya serah terima sertifikat oleh ANRI kepada KKP pada Kamis (8/12/2022) di Kantor ANRI mengatakan bahwa kearsipan KKP selama ini berjalan dengan sistem yang baik dan dilaksanakan dengan tertib oleh pegawai KKP.
“Akreditasi A ini tak luput dari tertibnya administrasi yang berjalan di semua unit lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta jelasnya format kearsipan yang dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” ucap Miazwir.
Miazwir menjelaskan bahwa akreditasi ini berlaku selama 5 tahun terhitung dari tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 22 Juli 2027 sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan.
Untuk memperoleh akreditasi ini, diperlukan proses yang panjang dan berbagai persiapan dan upaya yang matang dari KKP dimana proses akreditasi berjalan dari 24 Januari 2022 sampai dengan 24 Juli 2022, mulai dari pendaftaran, pengisian instrument akreditasi kearsipan, pemenuhan portofolio, pemaparan presentasi, hingga penilaian oleh tim Asesor ANRI.
Aspek yang dinilai terhadap Unit Kearsipan I KKP sendiri beragam, yaitu kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, SDM kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan, dan organisasi kearsipan.
Sumber : kkp
0 comments:
Posting Komentar