Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meraih predikat “AA” (Sangat Memuaskan) dalam hasil pengawasan kearsipan tahun 2023. Hal tersebut tidak terlepas dari penerapan digitalisasi kearsipan yang telah diterapkan oleh KKP.
Kepala Biro Umum dan PBJ, Miazwir menjelaskn bahwa berbagai hal sudah dilakukan KKP dalam menunjang digitalisasi arsip, diantaranya dengan penggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) untuk pengelolaan persuratan dan kearsipan di KKP. Kemudian, tergabung dalam JIKN (Jaringan Informasi Kearsipan Nasional) ANRI.
“KKP juga melaksanakan alih media arsip tekstual (dari kertas) menjadi digital dalam format PDF, penggunaan AUBKD untuk korespondensi juga senantiasa dimaksimalkan supaya lebih efisien dalam pelaksanaan surat menyurat,” ujar Miazwir saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Lebih lanjut Miazwir menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal hasil pengawasan kearsipan, seluruh unit kerja KKP akan semakin memperhatikan penataan daftar arsip dinamis (arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital) serta pengaturan dan pemeliharaan sarana prasarana kearsipan.
“Di akhir periode perlu adanya evaluasi pelaksanaan kearsipan yang dilanjutkan dengan perencanaan di tahun berikutnya,” katanya.
Miazwir menambahkan dengan diterimanya penghargaan pada kategori nasional atau setingkat Lembaga/Kementerian ini, seluruh unit kerja KKP diharapkan lebih terpacu dalam meningkatkan mutu kearsipan.
“Masing-masing unit kerja baik pusat maupun UPT harus bisa merencanakan pengelolaan arsip serta merapikan arsip masing-masing, sehingga semua bisa terdata dengan baik,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa dari 34 Kementerian, KKP menempati peringkat 9 dengan nilai 92,47 dengan kategori “AA” (Sangat Memuaskan), hal itu ditetapkan dalam Piagam Penghargaan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor AK.01.00/222/2024 tanggal 6 Mei 2024. Nilai ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya berhasil menduduki angka 89,36 dengan predikat "A" (Memuaskan).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini bertujuan agar kearsipan yang ada di lingkup KKP bisa lebih terstruktur dan tertangani dengan baik.
Sumber : kkp
0 comments:
Posting Komentar