PELATIHAN
LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Kerjasama
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Kamis, 12 Februari 2015
Kunjungan Lapangan ke Pembuat Pupuk Berbahan Rumput Laut di Wonosari
Sawah Yang Penuh Ikan Mas di Ngemplak - Jogja
“Itu inspirasi yang sangat bagus untuk di kaji dan dikembangkan. Tapi kita harus tahu resiko dan sistem pertanian yang dikembangkan oleh petani tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Dan dimadura masih sangat tradisional secara sistem pengairannya“. Phunsuk Helmi
Rabu, 11 Februari 2015
Manajemen ASN - Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Proses awal dari manajemen ini adalah rekrutmen yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi atau lembaga terkait. Termasuk dengan memerhatikan Analisis Jabatan yang direncanakan oleh pemerintah seperti kebutuhan pegawai, kewenangan,tanggungjawab, hak, syarat-syarat dan lainnya sebagai penunjang jabatan yang akan ditempati oleh calon ASN. Secara umum, dalam merekrut pegawai ASN menurut kepada ANJAB adalah menentukan hal yang bersifat kualitatif . Sedangkan Analisis Beban Kerja meliputi beban yang kerja yang akan ditempuh oleh pegawai seperti jam kerja dan untuk mengetahui informasi jabatan yang telah dilakukan melalui proses penelitian untuk mendapatkan kinerja yang sesuai dengan jabatan tersebut.
Promosi yang dilakukan disini adalah adanya kenaikan pangkat jika terdapat kinerja yang baik yang ditunjukkan oleh pegawai dilingkungan aparatur sipil negara. Setiap pegawai memiliki hak yang sama untuk bisa menuju kepada jabatan ini jika kinerja yang dilakukan telah maksimal dan telah mendapatkan nilai yang objektif dari pemerintah atau kepala lembaga/instansi yang berkaitan sehingga bisa dilakasanakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.
Kesejahteraan
Kesejahteraan setiap aparatur sipil negara sangat diperhatikan oleh pemerintah sehingga pada setiap tahunnya terdapat perubahan kebijakan mengenai pemenuhan kesejahteraan aparatur sipil negara seperti dalam pemberian tunjangan untuk pegawai negeri sipil yang telah ditentukan dan di anggarkan pada tiap tahunnya. Namun, tunjangan tidak semata-mata diberikan begitu saja kepada pegawai, lembaga/kementerian yang bersangkutan harus mengikuti tahap yang telah menjadi syarat untuk proses Reformasi Birokrasi. Setelah lembaga/kementerian terkait telah terdaftar untuk penerimaan tunjangan, maka pegawai yang ada pada kementerian/lembaga tersebut akan mendapatkan tunjangan. Namun, belum selesai sampai disini, besarnya tunjangan yang didapat oleh pegawai tergantung kepada kinerja, tanggungjawab, beban dan resiko yang telah dilakukan.
Manajemen kinerja merupakan pembinaan dan penialain pegawai yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dalam memberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja dari pegawai yang bersangkutan baik PNS ataupun PPPK. Pembinaan ini dilakukan menurut kepada prestasi dan sistem karir.
Setelah pembinaan oleh pemerintah atau pihak terkait, maka diterapkan disiplin etika yang harus diterapkan oleh pegawai. Kode etik yang tidak sesuai dengan peraturan, maka diperlukan sanksi yang tegas untuk tetap berjalannya rencana untuk mencapai Reformasi Birokrasi.
Hingga tahap akhir dari manajemen ASN ini yaitu pensiun maka berakhir tugas sebagai aparatur sipil negara di instansi terkait. Pada tahap akhir ini, masih merupakan bagian dari pemenuhan kesejahteraan pegawai. Disini, diberikan tunjangan sebagai penghormatan dan penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut untuk melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara.Manajemen Pegawai ASN ini telah terdapat dan dirancang dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan menjadi acuan untuk penerapan sistem Reformasi Birokrasi. Karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana UU –ASN ini sangat menekankan sekali akan pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) guna membangun manusia secara kompetensi dan bermartabat yang selalu dinamis dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Ada paparan menarik dari Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E. M. Eng (Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB) mengenai Manajemen ASN agar lebih memahami pentingnya Manajemen ASN berkaitan dengan UU ASN No.5 Tahun 2014