PELATIHAN

LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020

Tugas Pokok dan Fungsi

Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan

Kerjasama

Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru

Sumber Daya Manusia

LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.

Kamis, 12 Februari 2015

Kunjungan Lapangan ke Pembuat Pupuk Berbahan Rumput Laut di Wonosari

_DSC1029

Pada Tanggal 2 Februari 2015, Kepala LPPMPHP Bapak Bakti B. Sedayu dan Team nya bersama DR. Ir. Wawan Hermawan, MS (Dosen IPB) dan DR. Ir. Nur Sigit Bintoro. M.Sc (Dosen UGM) melakukan kunjungan Lapangan ke Wonosari untuk memantau hasil kegiatan LPPMPHP tahun 2014. Menurut  DR. Ir. Wawan Hermawan, MS hasil peninjauan di lapangan khusus untuk pengolahan pupuk granul, sudah tepat dalam penentuan lokasi dan mitra kerjanya. Hal ini berdasarkan permintaan akan pupuk yang cukup besar. Namun dalam aplikasi pupuk granul, perlu percobaan di perkebunan misalnya sawit. Selain itu, juga untuk aplikasi di budidaya bawang merah perlu dilanjutkan.

                                                               sawah

Menurut DR. Ir. Nur Sigit Bintoro. M.Sc, kegiatan ini sangat mendukung pengembangan daerah terutama dalam memanfaatkan produksi rumput laut. sehingga patut lebih ditingkatkan bahkan di produksi secara massal.

Sawah Yang Penuh Ikan Mas di Ngemplak - Jogja

mina-padi-2

Gambar diatas adalah sistem mina padi di ngemplak jogja. Mina padi adalah sambil nanam padi, para petani juga sambil pelihara ikan juga. Ikan yang dipelihara disini adalah babyfish alias bayi ikan mas yang ditebar ditengah sawah pada saat musim tanam. Beberapa foto tersebut di facebook mendadak tenar karena memberikan inspirasi bagi usaha pertanian dan perikanan nusantara dan membuat heboh dunia maya.
sawah-ikan-ngemplak-jogja

“kereeen. padinya pakai pupuk organik, jadi ikannya nggak mati. fesesnya ikan juga jadi pupuk alami buat padinya. yg sudah menerapkan sistem mina padi sejak tahun 90an jangan sinis ya.. kita2 yg lahirnya tahun 2000an kan surprise bgt liat pemandangan yg sangat menginspirasi begini. makanya upload dong foto2 atau video pertanian kamu yg udh jadi sejak tahun 90an. hayo ada nggak?? aku bangga sama petani Indonesia… Indonesia negeri agraris mantaappp” Komentar dari Arif Stat Borneo

”Namanya sistem tanam legowo, memberi celah supaya sirkulasi oksigen bisa merata. Di daerah sukoreno sentolo kulon progo sistem ini udah di terapkan beberapa tahun oleh kelompok tani daerah kami… khususnya di bulak kemendung.. cuma tidak terekspos media… hasilnya bagus.. dan sistematis.. perlu ada kekompakan.. dalam setahun ada 2 x , penanaman padi di musim awal penghujan dan akhir musim penghujan begitu musim kemarau tiba para petani kompak untuk menanam palawija dan tanaman yang lain. Hal ini selain karna kebutuhan air tidak mencukupi dari irigasi berguna untuk menhindari hama..” Joen Sinyo Menambahkan
“Itu inspirasi yang sangat bagus untuk di kaji dan dikembangkan. Tapi kita harus tahu resiko dan sistem pertanian yang dikembangkan oleh petani tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Dan dimadura masih sangat tradisional secara sistem pengairannya“. Phunsuk Helmi

Sumber berita : Link 1

Rabu, 11 Februari 2015

Manajemen ASN - Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara

pns-korpri

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Rekrutmen
Proses awal dari manajemen ini adalah rekrutmen yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi atau lembaga terkait. Termasuk dengan memerhatikan Analisis Jabatan yang direncanakan oleh pemerintah seperti kebutuhan pegawai, kewenangan,tanggungjawab, hak, syarat-syarat dan lainnya sebagai penunjang jabatan yang akan ditempati oleh calon ASN. Secara umum, dalam merekrut pegawai ASN menurut kepada ANJAB adalah menentukan hal yang bersifat kualitatif . Sedangkan Analisis Beban Kerja meliputi beban yang kerja yang akan ditempuh oleh pegawai seperti jam kerja dan untuk mengetahui informasi jabatan yang telah dilakukan melalui proses penelitian untuk mendapatkan kinerja yang sesuai dengan jabatan tersebut.

Setelah jabatan dan pegawai yang dibutuhkan telah jelas, maka pemerintah pusat atau daerah melangsungkan seleksi tes atau disebut dengan tes CPNS untuk PNS. Tahun 2014 ini, sistem yang digunakan untuk tes CPNS adalah dengan mengunakan CAT CPNS yang berbasis komputer, memang pada tahun 2013 telah diterapkan sistem ini namun belum maksimal dan baru terwujud pada tahun 2014 ini, untuk Tes Kemampuan Dasar sedangkan untuk Tes Kemampuan Bidang masih menggunakan LJK. Tes Kemampuan Bidang tersebut tergantung kepada formasi yang diambil oleh calon pegawai negeri sipil. Dalam tahap ini, sering ditemukan masalah yang sering berubah menjadi masalah besar dan menjadi Pekerjaan Rumah untuk tiap tahunnya. Soal Tes Kemampuan Bidang yang keluar pada tes memang bukan hal yang mudah dan memerlukan pengetahuan yang luas untuk bisa menjawabnya dengan benar dan bisa lulus untuk menjadi Abdi negara.

Pengembangan Pegawai
Untuk mencapai Reformasi Birokrasi di Indonesia, Menpan RB menerapkan sistem ini sebagai salah satu penunjang tercapainya Reformasi Birokrasi dalam lingkup ASN. Mengembangkan kompetensi pegawai menjadi suatu kegiatan yang perlu dan khusus untuk tercapainya reformasi ini. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan program ini adalah dengan memberikan atau mengadakan seminar, pelatihan, kursus sampai pertukaran pegawai negeri dengan pegawai swasta. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini bisa memaksimalkan kinerja pegawai aparatur sipil negara menjadi lebih baik.

Promosi
Promosi yang dilakukan disini adalah adanya kenaikan pangkat jika terdapat kinerja yang baik yang ditunjukkan oleh pegawai dilingkungan aparatur sipil negara. Setiap pegawai memiliki hak yang sama untuk bisa menuju kepada jabatan ini jika kinerja yang dilakukan telah maksimal dan telah mendapatkan nilai yang objektif dari pemerintah atau kepala lembaga/instansi yang berkaitan sehingga bisa dilakasanakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.

Kesejahteraan
Kesejahteraan setiap aparatur sipil negara sangat diperhatikan oleh pemerintah sehingga pada setiap tahunnya terdapat perubahan kebijakan mengenai pemenuhan kesejahteraan aparatur sipil negara seperti dalam pemberian tunjangan untuk pegawai negeri sipil yang telah ditentukan dan di anggarkan pada tiap tahunnya. Namun, tunjangan tidak semata-mata diberikan begitu saja kepada pegawai, lembaga/kementerian yang bersangkutan harus mengikuti tahap yang telah menjadi syarat untuk proses Reformasi Birokrasi. Setelah lembaga/kementerian terkait telah terdaftar untuk penerimaan tunjangan, maka pegawai yang ada pada kementerian/lembaga tersebut akan mendapatkan tunjangan. Namun, belum selesai sampai disini, besarnya tunjangan yang didapat oleh pegawai tergantung kepada kinerja, tanggungjawab, beban dan resiko yang telah dilakukan.

pns-cantik

Manajemen Kinerja
Manajemen kinerja merupakan pembinaan dan penialain pegawai yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dalam memberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja dari pegawai yang bersangkutan baik PNS ataupun PPPK. Pembinaan ini dilakukan menurut kepada prestasi dan sistem karir.

Disiplin Etika
Setelah pembinaan oleh pemerintah atau pihak terkait, maka diterapkan disiplin etika yang harus diterapkan oleh pegawai. Kode etik yang tidak sesuai dengan peraturan, maka diperlukan sanksi yang tegas untuk tetap berjalannya rencana untuk mencapai Reformasi Birokrasi.

Pensiun
Hingga tahap akhir dari manajemen ASN ini yaitu pensiun maka berakhir tugas sebagai aparatur sipil negara di instansi terkait. Pada tahap akhir ini, masih merupakan bagian dari pemenuhan kesejahteraan pegawai. Disini, diberikan tunjangan sebagai penghormatan dan penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut untuk melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara.Manajemen Pegawai ASN ini telah terdapat dan dirancang dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan menjadi acuan untuk penerapan sistem Reformasi Birokrasi. Karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana UU –ASN ini sangat menekankan sekali akan pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) guna membangun manusia secara kompetensi dan bermartabat yang selalu dinamis dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Ada paparan menarik dari Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E. M. Eng (Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB) mengenai Manajemen ASN agar lebih memahami pentingnya Manajemen ASN berkaitan dengan UU ASN No.5 Tahun 2014

images



sumber referensi berita : Link 1

Nelayan Tak Gubris Larangan Menteri Susi

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/Men-KP/I/2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam SE tersebut, terdapat pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, yang memiliki telur dan bobotnya di bawah 200 gram. Namun sayang, SE dari Menteri Susi tak digubris oleh nelayan di pantai selatan Yogyakarta. Hal ini karena belum ada sanksi tegas terhadap pelanggaran SE tersebut. Nelayan akan menaati, asal ada kompensasi yang diberikan kepada mereka. 

"Ya, nelayan tetap saja melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting, dan rajungan, yang punya telur atau bobotnya masih dibaw ah 200 gram, "kata Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Marjoko, Rabu 4 Februari 2015. Menurut dia, nelayan keberatan dengan kebijakan pelarangan tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap penghasilan nelayan. 

"Yang pasti nelayan akan merugi, karena di masa panen lobster, kepiting, dan rajungan, susah menangkap dengan bobot di atas 200 gram, "ucapnya SE Menteri Kelautan dan Perikanan ini, kata Marjoko, akan berhasil, jika ada kompensasi, misalnya pendirian keramba, yang nantinya difungsikan untuk membudidayakan lobster yang ukurannya di bawah standar. Selain itu, bagi nelayan yang menangkap di bawah standar bisa diberikan kompensasi berupa uang. Nelayan di Pantai Depok yang jumlahnya mencapai ratusan ini hanya efektif melaut selama lima hingga enam bulan, sedang bulan-bulan lainnya praktis tak melaut, karena tidak ada musim ikan. "Bagaimana pun, nelayan akan mengoptimalkan tangkapannya selama lima atau enam bulan, karena (teknik) selam itu tak setiap hari nelayan dapat melaut, karena kondisi gelombang dan angin," ujarnya.