Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 2 tahun 2017 tentang KKP.
Sebelumnya, Peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 63 tahun 2015.
1. BalitbangKP
2. Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - Kementerian Kelautan dan Perikanan | #BPPSDM_Infinity #KKPThrive @MekanisasiKP
LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Gambar 2. Proses pencacahan |
Gambar 3. Hasil pencacahan |
Gambar 1. Alat pencuci rumput laut hasil rancang bangun LPP-MPHP |
Gambar 2. Pencucian rumput laut |
Gambar 3. Pencucian yang terjadi di dalam drum |