PELATIHAN
LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Kerjasama
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Kamis, 16 Maret 2017
Koordinasi 1 Data KKP dengan Penyuluh lingkup Bantul
Selasa, 14 Maret 2017
ALTIS-2 TERPILIH DALAM 108 INOVASI INDONESIA-2016
Jumat, 10 Maret 2017
Pengembangan Koleksi Pustaka LPP-MPHP
Selasa, 07 Maret 2017
LPP-MPHP Mengikuti Kegiatan Tindak Lanjut Program One Data KKP
Rabu, 01 Maret 2017
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Melantik 4 Pejabat Eselon I
Pelantikan 4 Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. (dok.humas KKP / Joko Siswanto) |
- Perubahan pimpinan di tubuh KKP ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan untuk memaksimalkan kinerja KKP. Mereka yang dipilih adalah orang-orang yang dinilai memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang yang diamanahkan.
- Selama dua tahun ini, KKP telah mencoba untuk mencapai target-target demi kepentingan negara. KKP juga sudah melihat evaluasi kinerja, sehingga perlu adanya perubahan jabatan. Hal ini perlu dilakukan agar tiga tahun ke depan KKP bisa mencapai tujuan yang kita inginkan bersama.
- Ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI karena sudah bersedia mendengar dan menampung aspirasi dari pembantunya. Beliau telah menyetujui usulan-usulan demi pengelolaan Kelautan dan Perikanan Indonesia yang lebih baik.
- Kepada Dirjen Perikanan Tangkap yang baru, agar melakukan upaya-upaya inovatif guna meningkatkan produksi perikanan tangkap Indonesia. Hal ini karena perikanan tangkap adalah salah satu sektor kekuatan utama KKP. Sebanyak ¾ wilayah Indonesia adalah laut yang merupakan sumber perikanan tangkap. Jika bisa dikelola dengan baik, maka akan menjadi suatu keuntungan yang sangat besar bagi Negara Indonesia.
- Ucapan terima kasih atas kinerja seluruh jajaran KKP. Hal ini berkaitan dengan acara World Oceans Summit (WOS) di Bali, dimana Uni Eropa memuji Negara Indonesia, bahkan dijadikan percontohan pengelolaan kelautan perikanan dunia.
Sumber : KKPnews
Selasa, 28 Februari 2017
LPP-MPHP Mengikuti Inisiasi Awal Kegiatan One Data KKP
- Pemaparan SOP pengumpulan, verifikasi, validasi, diseminasi data produksi kelautan dan perikanan oleh bapak Hery S (Kasubag Program DKP DIY).
- Pengarahan oleh kepala BPS DIY untuk teknis survei/wawancara dalam rangka pengumpulan data untuk statistik sektoral
- Penyampaian usul, saran dan kondisi terkini dari masing-masing instansi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan One Data KKP ini. LPPMPHP mengirimkan 12 orang, SKIPM Yogyakarta mengirimkan 4 orang, DKP Gunungkidul 3 orang, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta 2 orang, DKP Kulonprogo 3 orang.
- Sebagai bagian dari SOP, listing responden akan ditetapkan oleh Eselon I KKP pada pertemuan dengan DKP seluruh Indonesia yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Maret 2017. Untuk wilayah DIY, listing responden akan mengambil dari data Sensus Pertanian 2013, serta dilengkapi dengan data-data statistik lain yang ada di dinas.
Jumat, 24 Februari 2017
Bimtek Kearsipan dan Persuratan LPP-MPHP Oleh Sekretariat BRSDM-KP
Bimtek kearsipan dan persuratan LPP-MPHP oleh Sekretariat BRSDM-KP (dok. LPP-MPHP, 2017) |
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007 tentang Perubahan Atas Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan.