Sumber
foto (ilustrasi) : kabartani.com
|
PELATIHAN
LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Kerjasama
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Rabu, 11 Oktober 2017
KKP Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Ikan Dori Berbahaya
Selasa, 10 Oktober 2017
Uji Lapang Alat Uji Kesegaran Ikan Berbasis Non Destruktif di LPPMHP Yogyakarta
Gambar 2.
Uji lapang di LPPMHP Yogyakarta
|
Minggu, 08 Oktober 2017
WORKSHOP PENGISIAN SURVEI DATA LITBANG PEMERINTAH
Survei data litbang pemerintah dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Iptek dan Dikti bekerjasama dengan Research Pro dalam rangka mengetahui tingkat perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia secara akurat agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat bagi perkembangan iptek.
Acara dibuka oleh Perwakilan dari Pusdatin Iptek Dikti (Ibu Lela). Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi peserta pada acara workshop ini. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya yaitu progres/realisasi pengumpulan data litbang pada rangkaian acara tahun sebelumnya. Pada rangkaian tahun 2016, realisasi data untuk litbang yang berasal dari instansi pemerintah sebesar 69%, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi data untuk litbang dari ranah industri sebesar 90%. Narasumber selanjutnya yang terdiri dari Adi Putranto (Ristek Dikti), Malikus (Ristek Dikti) dan Argo Purnomo menekankan pada manfaat dan tujuan pengisian data litbang, metode survei dan area yang disurvei. Area yang disurvei sendiri meliputi lembaga litbang pemerintah, lembaga litbang industri, pendidikan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Indikator yang disurvei sebagai instrumen berupa belanja litbang, personel atau SDM litbang dan luaran atau capaian litbang.
Usai rangkaian pembukaan, acara selanjutnya merupakan materi teknis pengisian survei data litbang dengan basis offline dan online yang dipandu oleh Indri Juwita Sari (Pappiptek LIPI) dan Canggih Pramono (Pusdatin Iptek Dikti). Untuk versi online, aplikasi dimulai dari registrasi akun pada halaman SIIN.ristekdikti.go.id dan pengisian data litbang pemerintah pada halaman esurvei.ristekdikti.go.id. Seluruh materi pada workshop ini dapat diunduh melalui halaman http://goo.gl/BJRtXs
Selasa, 03 Oktober 2017
Alat Impregnasi Vakum dan Uji Performansinya Pada Filet Ikan
Gambar
1. Alat impregnasi vakum
|
Hemat Energi, KKP Raih Tiga Kategori Penghargaan Subroto 2017
Sekretaris Jenderal Rifky Effendi Hardijanto usai menerima Penghargaan Subroto 2017 (Dok. Humas KKP/M. Iqbal) |
Kamis, 28 September 2017
Penandatanganan Perubahan Dokumen Perjanjian Kerjasama antara LRMPHP dan LPPM ITS
Semula
|
Menjadi
|
Dasar
|
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan
Perikanan (Balitbang KP)
|
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan
Perikanan (BRSDMKP)
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
|
Pusat Penelitian dan Pengembangan Daya Saing
Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (P3DSPBKP)
|
-
|
PERMEN KP RI Nomor 6/PERMEN-KP/2017
|
Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi
Pengolahan Hasil Perikanan (LPPMPHP)
|
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
(LRMPHP)
|
PERMEN KP RI Nomor 10/ Permen-KP/2017
|