Kunjungan Dewan Riset Daerah (DRD) DIY di LRMPHP |
PELATIHAN
LRMPHP telah banyak melakukan pelatihan mekanisasi perikanan di stakeholder diantaranya yaitu Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Pembudidaya Ikan, Pemerintah Daerah/Dinas Terkait, Sekolah Tinggi/ Universitas Terkait, Swasta yang memerlukan kegiatan CSR, Masyarakat umum, dan Sekolah Menengah/SMK
Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LRMPHP sebagai UPT Badan Riset dan SDM KP melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 81/2020
Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan tugas penelitian dan pengembangan strategis bidang mekanisasi proses hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan
Kerjasama
Bahu membahu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan berlandaskan Ekonomi Biru
Sumber Daya Manusia
LRMPHP saat ini didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 20 orang dengan latar belakang sains dan engineering.
Selasa, 01 Oktober 2019
Kunjungan Dewan Riset Daerah (DRD) DIY di LRMPHP
Rabu, 25 September 2019
LRMPHP ikuti FGD Litbang Pasca Pemberlakuan UU 11/2019
Perwakilan LRMPHP yang terdiri dari Kepala Loka, Kakelti dan Pengelola Kepegawaian menghadiri kegiatan FGD Litbang bertema Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Organisasi KKP pada tanggal 23 September 2019 di Balai Besar Penangkapan Ikan, Semarang.
- Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, Jawa Tengah
- Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi, Jawa Barat
- Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Pesawaran, Lampung
- Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar, Sulawesi Selatan
- Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Jawa Timur
- Balai Perikanan Budidaya Air Payau Ujung Batte, Aceh
- Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sei Gelam, Jambi
- Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin, Kalimantan Selatan
- Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu, Sulawesi Utara
- Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kep. Riau
- Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Nusa Tenggara Barat
- Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, Maluku
- Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya
- Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan Karangasem, Bali
- Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Serang, Banten
- Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan Jakarta
- Pusat Riset Kelautan
- Pusat Riset Perikanan
- Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan Jakarta
- Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Jakarta
- Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Bali
- Balai Riset dan Observasi Laut Perancak, Bali
- Balai Riset Perikanan Laut Cibinong, Jawa Barat
- Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang, Sumatera Selatan
- Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Jatiluhur, Jawa Barat
- Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Maros, Sulawesi Selatan
- Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan Bogor, Jawa Barat
- Balai Riset Pemuliaan Ikan Sukamandi, Jawa Barat
- Balai Riset Budidaya Ikan Hias Depok Jawa Barat
- Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir Bungus, Sumatera Barat
- Loka Riset Perikanan Tuna Benoa, Bali
- Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul, Yogyakarta
- Loka Riset Budidaya Rumput Laut Boalemo, Gorontalo
- Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan Wakatobi, Sulawesi Tenggara
- Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.
- Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun).
- Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan.
- Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
- Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
- Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
- Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
- Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap.
- Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
- Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
- Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
- Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.
- Penambahan batas usia pensiun yang belum ada PP nya sampai dengan saat ini.
- Kelembagaan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional): bentuk dan mekanisme kerjanya
- Apakah BRSDMKP diserahkan/melebur ke BRIN?
- Apakah UPT milik ditjen teknis (yang memiliki jabfung perekayasa) ikut diserahkan ke BRIN juga. Karena BRIN memayungi kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan).
- transformasi kebijakan riset: yang hulu dan hilirnya dari pengguna / masyarakat
- penyusunan pohon riset sebagai basis/dasar pelaksanaan kegiatan riset
- ketika organisasi BRIN muncul, baik organisasinya berjalan secara struktural maupun fungsional, roadmap riset tetap harus ada
- umur pensiun untuk peneliti dan perekayasa jenjang ahli madya dan utama bertambah, masing-masing menjadi 65 dan 70 tahun
- pemberlakuan BUP yang baru mengacu pada PP (yang belum terbit), namun akan diantisipasi dengan SE dari BKN/Menpan agar menjadi acuan selama masa transisi
- Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Berdasarkan UU 11/2019
- Bisnis Proses dan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Berdasarkan UU11/2019
- Kelembagaan secara struktural, yang artinya BRIN ini akan menarik dan menghapuskan unit-unit litbangjirap di kementerian/lembaga
- Kelembagaan secara fungsional, yang artinya BRIN ini akan menjalankan peran untuk meng-organisasi-kan unit-unit litbangjirap di berbagai kementerian/lembaga (mirip dengan peran yang dilaksanakan oleh Bappenas terhadap Biro Perencanaan dan Bappeda).
Senin, 23 September 2019
FGD Pelaksanaan Kegiatan INTAN ALTIS-2 di Pekalongan
FGD Pelaksanaan Kegiatan INTAN ALTIS-2 di Pekalongan (Dok. LRMPHP) |
Hadir dalam kegiatan FGD, Kepala LRMPHP beserta Tim INTAN ALTIS-2, Kepala DKP Kota Pekalongan beserta jajarannya, Kepala Pusat Riset Perikanan (Pusriskan) yang diwakili Plt. Kabid. Riset SD Pemulihan Ikan dan TAL, Penyuluh Perikanan Kota Pekalongan, Perwakilan Dit. Pemasaran PDSPKP dan pelaku usaha perikanan yang menjadi mitra/volunteer kegiatan INTAN ALTIS-2.
Dalam sambutan pengantarnya, Kepala LRMPHP, Luthfi Assadad, M.Sc mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara LRMPHP, DKP Kota Pekalongan dan volunteer kegiatan INTAN ALTIS-2 sebagai mitra riset LRMPHP untuk membangun negeri. Kepala LRMPHP juga menjelaskan bahwa penyerahan ALTIS-2 secara simbolis telah dilakukan oleh Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Prof. Sjarief Widjaja kepada Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, untuk selanjutnya diteruskan kepada pelaku usaha perikanan. Penyerahan secara simbolis ini dilakukan pada acara pembukaan pameran Inovasi dan Kreatifitas (PIK) di Gedung Olah Raga (GOR) Jatayu Kota Pekalongan, 5 September 2019.
Sementara itu, Budi Nugraha, MSi selaku Plt. Kabid. Riset SD Pemulihan Ikan dan TAL Pusriskan menjelaskan bahwa program INTAN ALTIS-2 merupakan salah satu kegiatan program prioritas nasional untuk mendekatkan hasil-hasil riset dan inovasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepada para penerima ALTIS-2 diharapkan mendapatkan manfaatnya serta menyampaikan data dan informasi terkait ALTIS-2 untuk pengembangan dan kesempurnaan alat.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ir. Agus Jati Waluyo selaku Kepala DKP Kota Pekalongan. Kepala DKP dalam sambutannya mengajak para penerima ALTIS-2 untuk bersyukur serta memanfaatkan barang yang diamanahkan oleh pemerintah pusat melalui LRMPHP ini. Kepala DKP meminta kepada para penerima ALTIS-2 untuk menyampaikan data dan informasi terkait ALTIS-2 baik data positib maupun negatif. “Data positib untuk pengambil kebijakan kedepannya, sedangkan data negatif untuk langkah-langkah perbaikan,” tutur Kepala DKP. Selain itu, Kepala DKP Kota Pekalongan juga menyatakan bahwa dengan pelaksanaan INTAN AlTIS-2 ini akan menambah kontribusi dalam pembangunan kelautan dan perikanan khususnya ketahanan pangan melalui ketersediaan pangan yang sehat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas, berkarakter dan berdaya saing.
Perwakilan Dit. Pemasaran PDSPKP yang ikut hadir dalam pelaksanaan FGD INTAN ALTIS-2 menyampaikan bahwa bantuan yang diterima ini sifatnya hanya rangsangan untuk meningkatkan/mengembangkan usaha. “Berkembang atau tidaknya tergantung pelaku usaha,” tuturnya. Dijelaskan pula bahwa untuk meningkatkan kapasitas sebagai pemasar diperlukan manajemen pemasaran, dimulai dari hal-hal kecil seperti pencatatan transaksi jual beli setiap harinya. Selain itu, perlunya forum dialog dan konsultasi sesama anggota komunitas untuk mengatasi kendala yang dihadapi.
Pada pelaksanaan INTAN ALTIS-2 di Kota Pekalongan ini, rangkaian kegiatan dilaksanakan mulai survei bersama kepada calon mitra/volunteer hingga pelaksanaan FGD. Dalam FGD ini beberapa kegiatan yang diagendakan berupa brainstorming pelaksanaan kegiatan, pemberian materi terkait dengan petunjuk instalasi, penggunaan dan perawatan ALTIS-2, distribusi/penyerahan ALTIS-2, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ALTIS-2 dan diakhiri dengan instalasi ALTIS-2 pada kendaraan volunteer.
Pemberian materi terkait dengan petunjuk instalasi, penggunaan dan perawatan ALTIS-2 tersebut disampaikan oleh koordinator kegiatan INTAN ALTIS-2, Tri Nugroho Widianto, M.Si. Pada kesempatan ini dijelaskan dan dipraktekkan cara instalasi, penggunaan dan perawatan ALTIS-2 sesuai buku petunjuk/manual book ALTIS-2 yang sudah dibagikan kepada volunteer.
Rangkaian kegiatan pelaksanaan FGD INTAN ALTIS-2 di Kota Pekalongan diakhiri dengan instalasi ALTIS-2 pada kendaraan volunteer. Tim INTAN ALTIS-2 dibantu para penyuluh perikanan dan volunteer ikut dalam instalasi. Pada penyerahan ALTIS-2 kepada volunteer dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ALTIS-2.
Melalui pelaksanaan kegiatan INTAN ALTIS-2 di Kota Pekalongan ini, Kepala LRMPHP berharap adanya feedback dari pengguna ALTIS-2 untuk peningkatan kualitas inovasi yang ditawarkan dengan terus memperbaiki masalah yang timbul. Oleh karena itu, pada pelaksanaan INTAN ALTIS-2 ini ditekankan harus saling take and give antara LRMPHP dan volunteer.
Jumat, 20 September 2019
Peneliti LRMPHP Ikuti Seminar Mechanical Engineering and Emerging Technologies National Converence di UGM
Seminar Mechanical Engineering and Emerging Technologies National Converence di UGM |
Rabu, 18 September 2019
Peneliti LRMPHP Ikuti Seminar Internasional ICTCRED 2019
Peneliti LRMPHP Ikuti Seminar Internasional ICTCRED 2019 |