Kepala LRMPHP, Luthfi Assadad mensosialisasikan dan internalisasikan materi terkait whistleblower system (WBS) kepada seluruh pegawai LRMPHP yang hadir pada kegiatan apel pagi tanggal 1 Maret 2021. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti rencana penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan Bantul.
Istilah whistleblower dalam bahasa inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Istilah “peniup peluit” diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktek atau korupsi.
Adapun pengertian whistleblower menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hokum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.
Di Kementerian Kelautan dan Perikanan, whistleblower adalah pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Materi yang diadukan diantaranya yaitu : penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau tindak pidana KKN.
Adapun beberapa peraturan terkait dangan whistleblower ini di KKP, diantaranya yaitu :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (terbaru, masih berlaku).
Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Whistleblower System (WISE) yang beralamat di http:// whistleblower.kkp.go.id/