Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan pelayanan informasi publik. Terbaru, KKP bersama Komisi Kelembagaan Informasi Pusat (KIP) menyepakati Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir dalam penandatangan komitmen tersebut Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar beserta Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi di Kantor Pusat KKP, Jakarta, pada Kamis (5/8/2021).
Antam mengatakan dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, kementeriannya akan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi. Dengan menggunakan teknologi, penyampaian informasi publik menjadi lebih cepat dan efisien.
“Kementerian dan negara kalau tidak ikut digitalisasi jangan harap bisa mengejar ketertinggalan, jadi kita harus mengikuti,” ujar Antam dalam sambutannya.
Antam berharap keterbukaan informasi publik yang digaungkan pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait sektor kelautan dan perikanan. Ini juga bagian dari tanggung jawab lembaga pemerintah sebagai badan publik terhadap hak publik.
“Jadi akses mereka ke KKP harus dibuka secara seluas-luasnya. Jangan sampai terjadi lagi banyak keluhan,” tegas Antam.
Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menambahkan, terdapat peningkatan Hasil Pemeringkatan K/L oleh KIP terhadap Badan Publik KKP dalam 3 tahun terakhir. Di mana pada tahun 2018 KKP pada kategori Cukup Informatif, 2019 Kategori Informatif dan pada tahun 2020 KKP Kategori Informatif dengan trend peningkatan nilai.
“Selanjutnya dengan adanya Komitmen kita bersama maka di tahun 2021 ini kita berharap untuk mempertahankan KKP Sebagai Badan Publik Kategori Informatif melalui upaya-upaya inovasi-kolaborasi, perbaikan layanan dan aplikasi yang terintegrasi,” ujar Agung.
Untuk layanan keterbukaan informasi publik, KKP memiliki website e-PPID dan Aplikasi Android e-PPID yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanannya berupa pelayanan informasi publik meliputi permohonan informasi dan pengajuan keberatan. Kemudian layanan penyediaan daftar informasi publik/klasifikasi informasi. Lalu pengujian konsekuensi bagi informasi yang dikecualikan (rahasia), serta penanganan sengketa informasi.
KKP juga terus membenahi pelayanan keterbukaan informasi publik di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Belum lama ini, inovasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui aplikasi Cukup Mudah dan Gampang (Si Chupang).
Keberadaan Si Chupang berhasil memangkas waktu layanan dari 1 - 4 hari menjadi 30 menit saja. Hasilnya terjadi peningkatan frekuensi ekspor dari yang semula 148 pengiriman menjadi 271 atau naik sebesar 83,11%. Nilai ekspor yang dihasilkan pun meningkat, dari yang mulanya Rp20,6 miliar menjadi Rp66,8 miliar, atau naik sebesar 223,97%. Selain itu pengiriman domestik juga turut meningkat, dari 19.067 menjadi 22.869 frekuensi pengiriman, naik sebesar 19,94%.
Sebagai informasi, penandatanganan komitmen bersama dilakukan serentak secara luring dan daring jajaran KKP di Pusat oleh Karo Humas dan KLN, para Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Eselon 1 dan Daerah oleh seluruh Kepala UPT KKP selaku PPID Pelaksana.
Sumber : kkp